Close

Tata Kelola

Kebijakan dan Dukungan tingkat Lanskap

Kabupaten Luwu Utara memiliki sejumlah peraturan daerah dan bupati yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta memperkuat peran mereka dalam pengelolaan lingkungan dan tata kelola wilayah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi upaya pelestarian budaya, perlindungan hak, dan pembangunan berkelanjutan masyarakat adat di Luwu Utara

  • 01. Peraturan Bupati Nomor 18 Tentang Peta Jalan Kakao Lestari Tahun 2024-2042

    Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memang telah berkomitmen untuk mengembangkan kakao secara berkelanjutan, dengan menyusun peta jalan kakao lestari yang akan berlaku mulai tahun 2024 hingga 2042. Perbub ini dimaksudkan untuk mengatur perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan kakao lestari, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan diharapkan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan kakao di Luwu Utara https://drive.google.com/file/d/1ZyBIgzzY_Xpt54w3j0at4Go58SUXhevm/view

  • 02. Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) Seko Rongkong.

    Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) Seko Rongkong adalah SK Gubernur Nomor 1160/X/2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024. SK ini menetapkan Bentang Alam Seko Rongkong di Kabupaten Luwu Utara sebagai KBEP dengan luas 74.811,98 hektar, mencakup 13 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong.

  • 03. Pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil

    Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil Tingkat Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023

  • 04. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang

    Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023

  • 05. Perda Kab. Luwu Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

    Mengatur pengakuan, pelindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk identifikasi, verifikasi, dan validasi komunitas adat sebelum penetapan oleh bupati.https://www.aman.or.id/publication-documentation/127.

  • 06. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan MHA

    Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Informasi Lebih Lanjut ?

+

Info Forum Kelola Lanskap Kabupaten Luwu Utara Sekertariat Kelola.