Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Utara
Data Spasial merupakan data yang hasil kerjasama kegiatan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan terkait dengan Pembangunan Lanskap Luwu Utara. Data ini bersumber dari berbagai kontributor dan penyedia sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Peta administrasi adalah jenis peta tematik yang secara khusus menggambarkan batas-batas wilayah administratif suatu daerah, mulai dari tingkat negara, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan bahkan RT/RW
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) Seko Rongkong adalah SK Gubernur Nomor 1160/X/2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024. SK ini menetapkan Bentang Alam Seko Rongkong di Kabupaten Luwu Utara sebagai KBEP dengan luas 74.811,98 hektar, mencakup 13 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong.
Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil Tingkat Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023
Mengatur pengakuan, pelindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk identifikasi, verifikasi, dan validasi komunitas adat sebelum penetapan oleh bupati.https://www.aman.or.id/publication-documentation/127.
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat